KESEHATAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dalam konteks religius hak-hak ini merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhanlah yang berhak mencabutnya.

Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.

Hak Atas Kesehatan
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis (Ps. 1 point (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia.
Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal.  Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:
  1. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.
Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12  ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental. Perlindungan terhadap hak-hak Ibu dan anak juga mendapat perhatian terutama dalam Konvensi Hak Anak. Instrumen internasional lain tentang hak atas kesehatan juga terdapat pada Pasal 12 dan 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan ayat 1 Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan Gizi.
Pada lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Kewajiban Pemerintah
Landasan utama bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban pemerintah adalah prinsip demokrasi bahwa sesungguhnya pemerintah diberi amanah kekuasaan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara. Terlebih lagi dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai konsep negara modern telah memberikan kekuasaan lebih besar pada pemerintah untuk bertindak. Kekuasaan ini semata-mata adalah untuk memajukan dan mencapai pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintah tidak lagi hanya menjaga agar seseorang tidak melanggar atau dilanggar haknya, namun harus mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Demikian pula dengan hak atas kesehatan, merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2 ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM. Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang meliputi pencegahan dan penyembuhan. Upaya pencegahan meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi kesehatan baik menjamin ketersediaan pangan dan pekerjaan, perumahan yang baik, dan lingkungan yang sehat. Sedangkan upaya penyembuhan dilakukan dengan penyediaan pelayanan kesehatan yang optimal. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat. Pasal 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menguraikan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai terwujudnya standar tertinggi dalam mencapai kesehatan fisik dan mental adalah:
  1. Ketentuan pengurangan tingkat kelahiran mati anak serta perkembangan anak yang sehat;
  2. Peningkatan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
  3. Pencegahan, perawatan dan pengendalian segala penyakit menular endemik, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan penyakit lainnya;
  4. Penciptaan kondisi-kondisi yang menjamin adanya semua pelayanan dan perhatian medis ketika penyakit timbul.

UU tentang Kesehatan mengatur berbagai macam upaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Secara umum, Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.


Kondisi Kesehatan dan Tantangan Kedepan
Departemen Kesehatan sebagai pelaksana tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan telah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Diharapkan kondisi kesehatan yang optimal dapat dicapai pada tahun 2010. Saat ini, dari data Departemen Kesehatan, telah dicapai beberapa peningkatan di bidang kesehatan. Pada tahun 2000, angka harapan hidup telah mencapai 66 tahun, dari 46 tahun pada tahun 1960an. Angka kelahiran dari 1000 bayi lahir hidup,menurun menjadi 45 orang bayi akhirnya meninggal, dari tahun 1995 sebanyak 55 bayi yang akhirnya meninggal

Untuk pelayanan kesehatan pada tahun 2000 hampir setiap kecamatan telah memiliki sebuah puskesmas. Telah ditugaskan sekitar 20.000 dokter dan sekitar 5.000 dokter gigi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Jumlah bidan di desa mencapai 54.956 orang dan telah dibangun 20.000 Polindes dengan partisipasi masyarakat. Berbagai peningkatan lain juga telah dicapai demi mewujudkan dan memenuhi ak masyarakat atas kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

Namun, disamping berbagai capaian kita juga dihadapkan dengan berbagai tantangan. Tantangan utama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kemiskinan memang merupakan musuh utama kesehatan. Kondisi ini menyatu dengan trend kesehatan sebagai industri yang seringkali melupakan aspek kesehatan sebagai pelayanan kemanusiaan. Kesehatan menjadi barang yang mahal. Apalagi pengambil kebijakan ternyata juga belum memiliki komitmen dengan tanggung jawabnya terhadap kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan minimnya pembiayaan yang dialokasikan untuk sektor kesehatan baik berupa penyediaan sarana dan prasarana maupun jaminan sosial terhadap pelayanan kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, masyarakat saat ini harus mengeluarkan biaya yang tinggi. Masyarakat berpenghasilan rendah seringkali tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Beberapa peristiwa menunjukan bahwa orientasi rumah sakit untuk mendapatkan keuntungan dapat mengalahkan kemanusiaan. Seorang pasien dalam kondisi kritis pun terkadang harus melengkapai berbagai persyaratan dan birokrasi keuangan sebelum mendapatkan pelayanan, dan bukan tidak mungkin saat itu pasien meninggal dunia.

Pelayanan kesehatan dapat disediakan oleh swasta dan pemerintah. Pelayanan oleh swasta umumnya memiliki kualitas lebih baik, namun biayanya lebih tinggi dan kadang kala tidak terjangkau. Sedangkan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah biayanya lebih murah, namun kualitasnya lebih buruk. Namun prinsip yang harus dipegang adalah bahwa kesehatan harus tetap berorientasi pada pelayanan kemanusiaan dan pemerintah harus memenuhinya.

Di tengah situasi krisis dan serba kekurangan, pengambilan kebijakan memang selalu menemui dilema. Namun apabila telah disadari bahwa kesehatan adalah landasan utama pencapaian harkat kemanusiaan dan kelestarian generasi, maka seharusnya diikuti dengan kebijakan dan langkah nyata untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia. Wujud nyata komitmen pemerintah terhadap kesehatan sebagai hak asasi manusia adalah dengan penyediaan anggaran yang memadai untuk pelayanan kesehatan. Seharusnya pelayanan dasar kesehatan dapat diperoleh masyarakat tanpa biaya. Namun, kalau pemberian pelayanan tersebut belum memungkinkan, harus dilakukan secara bertahap terutama dengan meningkatkan kualitas sarana prasarana dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Kita berharap Indonesia Sehat 2010 bisa tercapai sebagai upaya pemenuhan kesehatan sebagai hak asasi manusia.

Oleh: Salahuddin Wahid

Pustaka:
-----

0 Response to "KESEHATAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us