A. Pengertian dan Pengembangannya
Hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak-hak dan kewajiban yang lain.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak, berarti melarang agar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Perkembangan berikutnya ialah adamya revolusi Amerika 1776, dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke-XV III ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia tersebut. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, Revolusi besar Peracis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga Negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal Negara (absolute monarchie) di Perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah “droit del home” yang berarti “hak manusia” yang dalam bahasa Inggris disebut “human rights” atau “mensen rechten” dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.
B. Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut :
- Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”
- Hak-hak asasi Ekonomi atau “property right”
- Hak-hak asasi Untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “right of legal equality”
- Hak-hak asasi pilitik atau “political rights”
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”
C. Negara Hukum dan Hak-hak Asasi.
Di dalam suatu Negara hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bagaimanapun juga, Negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, namun di pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu, berupa kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini berapa besarnya peranan Negara.
D. Hak-hak Asasi di dalam UUD 1945
Di dalam Negara Pancasila sebagai Negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, oleh sebab itu pejajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menetapkan, bahwa warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sedang dalam ayat (2) pasal tersebut menetapkan, bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya dalam pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Hak-hak dalam pembelaan Negara diatur dalam pasal 30 UUD 1945. hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial (bandingkan dengan “property rights”) sesuai dengan Sila V Pancasila. Diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Pustaka.
-----------------------
0 Response to "Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!