- Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
- Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara (hubungan internasional), dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Persamaan :
Keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional.
Perbedaan :
Sifat hukum dan persoalan yang diaturnya (objeknya)
Selasa, 24 Desember 2013
Hukum
0 Response to "Perbedaan Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!