Kedaulatan Hukum Pajak Internasional


Tentang Kedaulatan Hukum Pajak Internasional - Membahas masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Negara Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak oleh pemerintah berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang hal tersebut ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.

UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) termasuk dalam pasal 26 yang diatur bahwa perhatian terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan ternyata contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Dalam hukum internasional antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang telah dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas dapat mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan atau campurtangan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muka, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam pengaturan lapangan pajak.

0 Response to "Kedaulatan Hukum Pajak Internasional"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us