Pengertian Perbandingan Hukum

Pengertian Perbandingan Hukum - Berbagai istilah-istilah asing Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman) dan menurut penjelasan dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum. Sedangkan menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.

Dari istilah perbandingan hukum tersebut jelas kiranya bahwa perbandingan ini hukum bukanlah hukum itu sendiri seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya, melainkan merupakan kegiatan memperbaindingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain..

maksud tujuan memperbandingkan di sini ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non-hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.

Penjelasannya hanya dapat diketahui dalam sejarah hukumnya, sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum (van Apeldoorn, 1954: 330). Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.

Perhatian akan perbandingan hukum ditujukan kepada pertanyaan sampai berapa jauh peraturan perundang-undangan stau kaedah tidak tertulis itu dilaksanakan di dalam masyarakat. Untuk itu dicarilah perbedaan dan kesamaan. Dari perbandingan hukum ini akan dapat diketahui bahwa di samping benyaknya perbedaan juga ada kesamaannya. bisa terlihat adanya kesamaan atau kemiripan hukum dari pelbagai bangsa yang sernyata mempunyai asal-usul yang sama, di samping adanya perbedaan

“Ilmu” perbandingan hukum mengajarkan kita bahwa kesamaan arah antara hukum dan perkembangan hukum pelbagai bangsa disebabkan karena mempunyai asal-usul yang sama. Sebaliknya ternyata bahwa hukum dari bangsa-bangsa yang karena keturunan erat hubungannya satu sama lain dalam perkembangannya -sekalipun asalnya sama- sering arahnya berbeda.
Kesamaan hukum antara pelbagai negara pada umumnya disebabkan karena pertukaran budaya. Pertukaran atau penerimaan itu dapat terjadi seluruhnya seperti resepsi, tetapi juga hanya untuk sebagian. Dapat disebutkan beberapa contoh: resepsi kodifikasi hukum perdata Swis oleh Turki. Pada tahun 1898 Jepang memberlakukan kitab undang-undang perdata dan dagang yang sebagian besar didasarkan pada kitab undang-undang hukum Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Jepang dari 1890 sampai 1928 merupakan terjemahan Zivilprozeszordning Jerman. Code Civil Prancis mempunyai pengaruh yang sangat besar di seluruh dunia.

Di samping adanya resepsi dikenal juga adanya infiltrasi pikiran-pikiran tentang hukum asing, peraturan-peraturan, lembaga-lembaga hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum suatu negara. Tetapi ada juga kesamaan hukum, lembaga-lembaga hukum, perkembangan hukum di pelbagai negara yang tidak disebabkan oleh pertukaran budaya, seperti perkembangan tentang hak milik, yaitu bahwa secara historis hak milik atas benda bergerak ada lebih dulu dari pada hak milik atas benda tetap.


Pustaka :
David, René-, dan John E,Brierly, Major legal systems in the world today, Stevens & Sons, London 1981
Djaja S. Meliala, Hukum di Amerika Serikat, suatu studi perbandingan, Penerbit Tarsito, Bandung, 1977
Entah, Alloysius R-, Hukum perdata (Suatu studi perbandingan ringkas), Liberty Yogyakarta 1989
Gutteridge, H.C.- Comparative law, 1949
Jenny Barmawi, Perbandinan hukum Belanda dalam hukum kontinental dan hukum Inggris Amerika, penelitian
René de Groot, Gerard-, Doeleinden en techniek der rechtsvergelijking, Rijksuniversiteit Limburg, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Maastricht, 1986
Sauveplanne, J.G.-, Methoden van privaatrechtelijke rechtsvergelijkingen, 1975
---- , Rechtsstelsels in vogelvlucht, Kluwer, Deventer, 1981
Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989
Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988
Sunarjati Hartono, Kapita selekta perbandingan hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1988
Tahir Tungadi, Apakah pentingnya mempelajari perbandingan hukum, dalam Lima Puluh Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia, 1974
Van Apeldoorn, L.J.-, Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1954
Van Dijk, F.-, et al. Van Apeldoorn’s inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle, 1985

0 Response to "Pengertian Perbandingan Hukum "

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us