Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional - Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber rujukan hukum pajak internasional, yaitu:
- Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
- Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
- Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. berpendapat bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, adalah :
- Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
- Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
- Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti :
- Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
- Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
- Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.
Pustaka :
Pengertian Hukum Pajak Internasional
0 Response to "Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!