Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional

Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional - Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber rujukan hukum pajak internasional, yaitu:
  • Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
  • Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
  • Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. berpendapat bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, adalah :
  • Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
  • Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
  • Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti :
  1. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
  2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
  3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing. 


Pustaka :
Pengertian Hukum Pajak Internasional

0 Response to "Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us