Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau united Nation Organization (UNO) dapat dipandang sebagai kelanjutan Liga Bangsa-Bangsa (LBB atau Leuge of Nations). Liga Bangsa-Bangsa gagal dalam melakasnakan tugasnya, sehingga banyak anggotanya yang keluar dan dengan pecahnya Perang Dunia II bulan September 1939, maka secara tidak langsung LBB telah bubar. Pada awal terjadinya Perang Dunia II, para pemimpin dunia atau negarawan dari berbagai negara kembali memikirkan usaha-usaha yang dapat ditempuh dalam menciptakan dan memelihata perdamaian dunia yang kekal abadi. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri setelah melalui proses permufakatan dan perjanjian-perjanjian perdamaian, selama berlangsungnya Perang Dunia II dan sesudah perang Dunia II. Perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mengadakan pertemuan di atas Kapal Augusta diTeluk New Foundland. Pertemuan ini menghasilkan suatu piagam yang disebut Atlantic Charter. Atlantic Charter ini disepakati sebagai dasar berdirinya organisasi internasional yang baru, untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal melaksanakan tugasnya. Isi pokok Atlantic Charter yaitu
Perlu adanya kesepakatan dan kerja sama antarbangsa/negara dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Sebagai kelanjutan dan disepakatinya Atlantic Charter, maka pada permulaan tahun 1945 wakil-wakil dari 50 negara yang disponsori oleh 4 negara besar yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, dan Cina berkumpul di San Fransisco (Amerika Serikat) untuk membicarakan dan membentuk organisasi sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. Konferensi San Fransisco berhasil menyusun suatu piagam yang dikenal dengan Charter For Peace (Piagam Perdamaian). Isi pokok Charter For Peace adalah..
bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri (Right of Self determination).
Piagam inilah yang melandasi kegiatan dan organisasi internasional yang disebut dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO). Istilah United Nations pertama kali dipergunakan oleh Franklin Delano Roosevelt pada tanggal 1 Januari 1942. Piagam Perdamaian yang ditandatangani oleh 50 negara peserta Konferensi San Fransisco, belum dapat melaksanakan tugasnya, karena belum mendapat pengesahan dan persetujuan dan parlemen masing-masing negara
peserta. Baru pada tanggal 24 Oktober 1945, badan tersebut disahkan oleh sebagian besar dari negara peserta. Sehingga tanggal 24 Oktober 1945 secara resmi diakui sebagai hari berdirinya PBB.
Markas besar PBB didirikan di atas tanah yang disumbangkan oleh John Davison Rockefeller Junior yang terletak ditepi East River, Lake Succes, New York. PBB sebagai badan dunia yang berdiri setelah Perang Duna II memiliki suatu tujuan yaitu :
a).Menjamin perdamaian dunia hak-hak manusia kemajuan sosial-ekonomi
b).Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai dan tidak boleh ada perang.
c).Tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain.
d).Tidak boleh ikut campur tangan mengenai urusan dalam negeri suatu negara.
e).Mengadakan tindakan kerja sama terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Untuk dapat menjadi negara anggota PBB terdapat beberapa syarat di antaranya:
a).Cinta damai,
b).Menerima dan menyetujui/tunduk kepada piagam PBB,
c).Sanggup serta dan bersedia untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB,
d).Disetujui Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
Pada Mulanya yang menjadi anggota PBB adalahke 50 peserta Konfrensi San Fransisco. Negara-negara tersebut dapat disebut sebagai anggota asli.Namun negara-negara anggota PBB terus bertambah dan hingga September 2006 tercatat sebanyak 192 negara menjadi anggota PBB !.
PBB sebagai lembaga dunia memiliki badan-badan yang berkecimpung dalam berbagai urusan yang menyangkut masalah-masalah internasional. Badan-Badan yang Membantu Tugas PBB di antaranya:
1. Majelis Umum (General Assembly)
Badan ini sebagai badan legeslatif PBB dengan keanggotaannya terdiri atas semua wakil dan negara anggota. Tiap negara anggota tidak boleh memiliki lebih dan lima orang wakil yang duduk dalam mejelis ini. Sidang Umum dan mejelis ini berlangsung sekali dalam setahun. Akan tetapi apabila Dewan Keamanan atau sebagian besar dan anggota Mejelis Umum meminta diadakan Sidang Luar Biasa, maka Mejelis Umum dapat mengadakan Sidang Istimewa.
Ketua Majelis Umum dipilih oleh anggota untuk satu kali masa persidangan. Semua negara anggota mempunyai hak yang sama seperti hak suara yaitu satu suara untuk setiap negara anggota. Keputusan diambil melalui voting (pemungutan suara). Pada masa persidangan Majelis Umum yang ke-26 yaitu bulan September 1971 yang terpilih sebagai ketua Sidang Umum ialah Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik. Hal ini menunjukkan penghormatan dan kepercayaan negara-negara lain kepada bangsa dan negara kita. Sidang Umum yang dipimpin oleh Adam Malik termasuk sidang yang berat, karena menghadapi dan berusaha memecahkan beberapa masalah yang penting seperti keanggotaan RRC, masalah Timur Tengah, Perang Pakistan-India dan sebagainya.
Pada umumnya keputusan yang diambil dalam sidang umum oleh Majelis Umum ditetapkan melalui suara terbanyak dengan ketentuan dua pertiga anggotanya hadir. Masalah-masalah yang dapat diangkat ke sidang termasuk di antaranya:
a).Tindakan-tindakan mengenai usaha perdamaian dan keamanan.
b).Pemilihan anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
c).Pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial.
d).Pengesahan anggota PBB.
e).Anggaran belanja dan pendapatan PBB.
f).Pengangkatan Sekretariat Jenderal.
Tugas-tugas dan Majelis Umum itu antara lain:
a).Memajukan kerja sama internasional dalam lapangan politik dan memajukan perkembangan hukum internasional.
b).Memajukan kerja sama internasional dalam lapangan ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.
c).Membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa di seluruh dunia.
d).Pembentukan badan-badan PBB di luar badan-badan yang telah ditetapkan.
e).Menetapkan anggaran belanja dan pendapatan PBB.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
Dewan Keamanan PBB terdiri dan 15 anggota, yaitu terdiri dan 5 anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, Cina) dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan selama dua tahun. Kelima anggota tetap itu mempunyai hak veto (artinya keputusan
Dewan Keamanan PBB dapat dibatalkan oleh satu dan anggota tetap). Fungsi Dewan Keamanan PBB adalah sebagai pelaksana kekuasaan ekskutif dengan tugasnya sebagai berikutnya:
a).Memelihara perdamaian dan keamanan intemasional,
b).Menyelesaikari sengketa dengan cara damai,
c).Mengambil tindakan-tindakan terhadap negara yang mengancam perdamaian dunia.
Jika dalam penyelesaian persengketaan intemasional secara damai tidak berhasil, maka Dewan Keamanan PBB dapat menindak anggota yang bersangkutan misalnya dengan pemutusan hubungan ekonomi, lalu lintas dan diplomatik. Tetapi, apabila juga tidak berhasil, maka Dewan Keamanan PBB
dapat memaksakannya dengan menggunakan kekuatan militer gabungan PBB yang terdiri atas pasukan-pasukan bersenjata dan beberapa negara anggota.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial mi terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tiga tahun. Tugasnya adalah sebagai berikut:
a).Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia,
b).Membuat rencana-rencana petjanjian tentang soal-soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum,
c).Membuat pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian ini merupakan suatu badan yang mengawasi dan memajukan daerah perwaliannya. Sistem pemerintahan pada daerah perwalian diserahkan kepada PBB. Daerah-daerah perwalian itu adalah daerah-daerah yang dilepaskan oleh musuh-musuh sekutu setelah Perang Dunia II, seperti daerah-daerah yang dilepaskan dan jajahan Jerman, Italia, Jepang. Dewan Perwalian ini terdiri atas:
a).Negara-negara yang ditugaskan oleh PBB memerintah daerah perwalian itu.
b).Anggota-anggOta Dewan Keamanan PBB.
c).Anggota-anggOta lain yang dipilih oleh Majelis Umum untuk waktu tiga tahun.
Wewenang dan Dewan Perwalian ini adalah sebagai berikut:
a).Mempertimbangkan laporan-laporan yang disusun oleh pemerintah daerah perwalian.
b).Mempertimbangkan permohonan-permohonan rakyat perwalian.
c).Mengadakan kunjungan berkala ke daerah-daerah perwalian.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (negeri Belanda). Keanggotaan badan ini terdiri dan 15 orang hakim internasional dan 15 negara anggota PBB. Hakim-hakim internasional itu dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan hakim internasional adalah 9 tahun. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadili dan memutuskan perselisihan-perselisihan internasional dengan berpedoman kepada:
a).Perjanjian-perjanjian internasional.
b).Adat kebiasaan internasional.
c).Azas hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab.
d).Yurisprudensi (keputusan-keputusan hakim yang sudah-sudah dan pendapat ahli-ahli hukum.
6. Sekretariat (Secretary)
Badan ini diketuai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan lima tahun. Sekretaris Jenderal ini bertugas menyelenggarakan pekerjaan adminitrasi PBB.
Sumber :
Sejarah XII, Hal : 76-82, Penerbit : Erlangga, Penulis : I Wayan Badrika.2006, Jakarta)
Sejarah XII, Hal : 76-82, Penerbit : Erlangga, Penulis : I Wayan Badrika.2006, Jakarta)
0 Response to "Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dan Badan-Badan Pembantu Tugas PBB"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!