Tindakan menyerahkan suatu perkara pidana ke sidang Pengadilan adalah suatu hal yang penting dalam hukum acara pidana, karena dalam peristiwa ini terjadi beralihnya pimpinan dan pejabat yang berwenang mengadakan pemeriksaan, di mana di dalam proses peradilan ini nasib seorang Tersangka ditentukan, apakah ia bersalah atau tidak.
Penyerahan perkara kepada Pengadilan Militer dilakukan oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 yaitu:
a. Perwira Penyerah Perkara adalah;
a) Panglima
b) Kepala Stap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Kepala Stap Tentara Nasional Angkutan Laut
Kepala Stap Tentara Nasional Angkatan Darat.
b. Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk komandan/kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan Resort Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah Perkara.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Oditurat Militer sesudah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum. Apabila dalam hal persyaratan formal kurang lengkap. Oditur meminta supaya Penyidik segera melengkapinya. Jikalau hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang dilengkapi.
Setelah diadakan penelitian tersebut di atas, Oditur dapat mengambil kesimpulan apakah suatu perkara diselesaikan melalui Pengadilan Militer atau di luar Pengadilan Militer.
Kesimpulan Oditur tersebut diuraikan dalam pendapat hukum yang diajukan kepada Perwira Penyerah Perkara. Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan diluar pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungabn peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputus oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang (Pasal 127)
Perwira Penyerah Perkara setelah menerima permohonan dari Oditur Militer tersebut wajib mengirimkan permohonan tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditurat Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan Perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Apabila Pengadilam Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara kepada Pengadilan dilaksanaka oleh Oditur dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang berwenang dengan disertai surat dakwaan.
Dengan demikian penentuan terakhir mengenai perkara pidana dari seorang anggota prajurit, apakah akan diserahkan ke pengadilan atau tidak, hal itu tidaklah terletak pada tangan Oditur, walaupun pada hakikatnya Oditur yang mempersiapkan segala sesuatu perkara hingga selesai. Hal tersebut tegas ditentukan dalam pasal 123, yaitu:
Perwira Penyerah Perkara berwenang:
- Menyerahkan perkara ke pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
- Menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
- Menutup perkara demi kepentingan hukum dan demi kepentingan umum/militer.
Walaupun sebelumnya Komandan menentukan suatu perkara pidana meminta pendapat dari Oditur terlebih dahulu, tetapi karena sifatnya suatu pendapat/nasihat, maka hal tersebut tidak mengikat para Komandan, akhirnya Komandan sendiri yang menentukan, karena sebagai Komandan ia bertanggung jawab memelihara ketertiban dan terlaksananya tujuan-tujuan operasional Angkatan/kesatuannya.
Bila ditinjau dari azaz komado tunggal atau Unity of Command maka pasal 127 tersebut adalah pasal tidak konsekuensi azas tersebut di atas.
Pustaka.
Mochtar Kusumaatmaja, Prof. Dr. S.H. LLM, 2004, Hukum
Acara Pidana Peradilan Militer, Putra A Badrin, Bandung.
0 Response to "Proses Pelimpahan Perkara Pada Pengadilan Militer"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!