Proses Penuntutan di Pengadilan Militer

Dengan diundangkannya undang-undang No 31 tahun 1997 tertang Peradilan Militer, maka tugas Oditur Militer pada dasarnya sama dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Jaksa pada Pengadilan Negeri. Akan tetapi walaupun banyak persamaannya, masih pula terdapat perbedaanya.
Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Militer hal ini dimungkinkan sesuai dengan bunyi pasal-pasal berikut ini:
Pasal 69:
Penyidik adalah
  1. Atasan Yang Berhak Manghukum
  2. Polisi Militer; dan 
  3. Oditur

Pasal 124 ayat (3) 
Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
Akan tetapi tidak demikian halnya di bidang penahanan, maka Oditur tidak mempunyai wewenang sebagaimana Jaksa pada Pengadilan Negeri. Hal ini dapat dilihat bunyi pasal 78 yaitu:
“Untuk kepentingan penyidikan Atasan Yang Berhak Menghukum dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan Tersangka untuk paling lama dua puluh hari.”
Dalam Hukum Acara Pidana Militer, Oditur atau Polisi Militer, hanya dapat mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum agar Tersangka ditahan.
Oditur pada Pengadilan Militer tidak mempunyai wewenang untuk menyerahkan secara langsung suatu perkara pidana ke Pengadilan Militer tanpa persetujuan Atasan Yang Berhak Menghukum, walaupun pada dasarnya penyerahan perkara pidana ke Pengadilan Militer melalui Oditurat Militer. Oditurat Militer hanya mengusulkan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum bahwa suatu perkara pidana harus diserahkan ke Pengadilan Militer atau ditutup demi hukum atau dikesampingkan, dengan mempersiapkan sarat Keputusan Penyerahan Perkara, kalau perkara itu harus diserahkan ke Pengadilan Militer, mempersiapkan surat Penutupan Perkara kalau perkara itu akan ditutup demi hukum dan mempersiapkan Surat Penyampingan Perkara, kalau perkara itu harus dikesampingkan.
Setelah surat-surat tersebut di atas disetujui oleh Atasan Yang Berhak Menghukum, Oditur segera melaksanakan dan Oditurat Militer segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Militer yang berwenang.
Penagdilan Militer setelah menerima surat pelimpahan perkara dari Atasan Yang Berhak Menghukum melalui Oditurat Militer, maka kepala Pengadilan Militer mempelajarinya seperlunya, kemudian menetapkan  Hari Sidang (TaPSID), kemudian TAPSID tersebut dikirimkan kepada Oditurat Militer yang berwenang. Kemudian kepala Oditurat Militer menunjuk Ormil yang akan menangani perkara tersebut berikut berkas perkaranya.
Ormil yang diserahkan tugas untuk menangani perkara yang bersangkutan guna keperluan penyidangan mempersiapkan dan melakukan kegiatan-kegiatan.
  1. Pemanggilan terdakwa untuk pemberitahuan Penetapan Hari Sidang dan Pembacaan Surat Dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi.
  2. Selain Surat Dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa, dibacakan pula Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepera) Surat Penetapan Hari Sidang (TAPSID) setelah dibacakan kepada terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditanda tangani oleh terdakwa.
  3. Mempersiapkan barang bukti/surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang.

Oditurat Militer yang menangani suatu perkara pidana, duduk dipersidangan selaku penuntut umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64, yaitu:
Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan suatu perkara pidana.



Pustaka.
Mochtar Kusumaatmaja, Prof. Dr. S.H. LLM, 2004, Hukum Acara Pidana Peradilan Militer, Putra A Badrin, Bandung.

0 Response to "Proses Penuntutan di Pengadilan Militer"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us