Dasar pemikiran dan tujuan Perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

A. Latar belakang dan dasar pemikiran tujuan perubahan undang-undang dasar negara republik
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta dan di daerah-daerah. Berhentinya Presiden Soeharto ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulainya era reformasi.
Era reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance dan adanya kebebasan berpendapat.
Pada awal era reformasi, berkembang dan populer di masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain, sebagai berikut :
1. Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesisa Tahun 1945.
2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3. Penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
5. Mewujudkan kebebasan pers.
6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.

Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yang mendasar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR harus hadir. 
Perubahan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat, harus dipahami bahwa perubahan tersebut merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pertama kali pada Sidang Umum MPR tahun 1999 menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan ralyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi ketatanegaraan
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan aksekutip (presiden), Hak Prerogatif . Dua cabang kekuasaan negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalani oleh lembaga negara yang berbeda, tetapi nyatanya berada di satu tangan (presidan) yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diubah) berbunyi “Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” Rumusan pasal itu dapat ditafsirkan lebih dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali dan tafsir kedua adalah bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh memangku jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal yang penting dengan Undang-Undang. 
  5. Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah.


B. Tujuan Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk:
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan dasar dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi  manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraab negara secara demokratis dan modern.
  5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehudupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera.
  6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
  7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan  bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
Terkait:

Pustaka:

0 Response to "Dasar pemikiran dan tujuan Perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us