Pandangan tentang hak asasi sangatlah beragam dan kontempore. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan sebagainya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut :
- Hak-hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapa, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual, serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu Pemilihan Umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights. Misalnya, hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights. Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Terkait:
Pustaka:
0 Response to "Macam-Macam Hak Asasi"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!