Tenaga Kerja Anak Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia bukan lagi masalah bersifat nasional tapi sudah merupakan masalah internasional. Dan sejauh ini hak asasi manusia tetap suatu problema hampir di setiap negara terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Hak Asasi Manusia, sebagaimana diketahui, adalah hak asasi/hak kodrat/hak mutlak miliki umat manusia sejak lahir sampai meninggal  dunia yang dalam pelaksanannya didampingi kewajiban dan tanggung jawab. Bahkan dalam keadaan tertentu berdasarkan hukum yang berlaku, hak tersebut telah dimulai ketika seseorang belum lahir dan juga setelah meninggal dunia.
Pemahaman akan hak-hak asasi manusia dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki manusia yang bukan karena pemberian dari masyarakat, jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Dewasa ini, dunia tidak lagi memandang hak asasi manusia sekedar perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara manusiawi sebagai hak-hak yang melekat dengan harkat dan hakikat kemanusiaan kita, ataupun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia ataupun pekerjaan.
Pemahaman yang lebih manusiawi yang melatar belakangi konsep modeern tentang hak asasi manusia bahwa secara umum hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada, mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia.
Di Indonesia, pengakuan terhadap hak asasi manusia tersebut telah dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya diwujudkan dalam batang tubuhnya antara lain dimuat dalam Pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 34. Meskipun dirasakan sebagian orangt bahwa pemuatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak lengkap, hal ini dapat dimengerti karena ketentuannya dibuat sebelum Universal Declaration of Human Rights diterima oleh PBB pada tahun 1948.
Sebagai tindak lanjut dari keinginan yang dimuat dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 Juli 1979, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979, yang berbunyi sebaga berikut :

Pasal 2 :
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang yang lebih baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. 
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan negara yang baik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membangun atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

Pasal 3 :
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama berhak mendapat pertolongan, bantuan dan perlindungan.
Pasal 4 :
(1) Anak yang tidak mampunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang tua badan.


Pasal 5 :
(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Pasal 6 :
(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolong guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.

Pasal 7 :
Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Pasal 8: Bantuan dan pelayanan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Secara garis besar, Deklarasi tersebut telah memuat 10 asas tentang hak-hak anak yaitu, hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat, memiliki nama dan kebangsaan sejak lahir, mendapat jaminan sosial termasuk gizi yang cukup, perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana yang penuh kasih sayang agar terlindung dari bentuk yang menyia-nyiakan (anak), kekejaman dan penindasan serta perbuatan mengarah ke bentuk diskriminasi.
Dengan melihat ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa semua berjalan dengan konsekuen,maka hak kehidupan seorang anak tidak akan terlontar. Pada kenyataan banyak sekali anak-anak yang pada masanya bisa bermain dan belajar karena orang tua (keluarganya) mengalami kesulitan, khususnya di bidang ekonomi, maka ia harus melupakan dan meninggalkan semuanya itu, karena harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.
Keadaan tersebut, kalau kita kaitkan dengan hak-hak asasi yang melekat pada dirir seorang anak, sebenarnya sudah menyimpang atau bertentangan dari apa yang seharusnya ia dapatkan. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau orang tuanya tidak lagi mampu untuk mengurus atau melaksanakan tanggung jawab terhadapnya, dan tidak ada juga badan/lembaga yang bisa mengurus atau menampung untuk memenuhi kebutuhannya, maka adalah kewajiban negara untuk mengambil alih tanggung jawab anak tersebut. Tapi kita melihat bahwa negara telah berusaha menanggulangi keadan ini, misalnya dengan mengadakan tempat-tempat penampungan atau panti asuhan bagi anak-anak yang kesulitan tapi kurang mendapat respon, baik dari anak itu sendiri maupun dari orang tuanya. Usaha lain telah dilakukan oleh pemerintah dengan adanya program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA), tapi inipun kurang ada tanggapan yang maksimal dari orang-orang yang punya kemampuan atau dari anak dan orang tua yang sedang mengalami kesulitan.

Terkait:
Pustaka:
--

0 Response to "Tenaga Kerja Anak Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us