Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional

Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional - Perjanjian pajak seperti ini kebanyakan masih berusia muda dan masih sementara, dahulu kesepakatannya hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang terkait ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan tersebut.

Prosedur dari perjanjian kolektif ini ternyata lebih sukar untuk dilaksanakan karena terkait dengan bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.

Ketentuan-ketentuan penting yang sudah tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut :
  1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
  2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
  3. Sengketa internasional.
  4. arti tempa kediaman fiskal.
Pustaka :
Pengertian Hukum Pajak Internasional

0 Response to "Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us