Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan - Bagaimana kah kedudukan hukum dalam suatu perjanjian perpajakan yang dibentuk antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya dalam perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan dari DPR tetapi cukup diberitahukan saja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Tetapi tetap Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak akan lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.
Pustaka :
Pengertian Hukum Pajak Internasional
0 Response to "Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!