BATASAN PENGERTIAN TENTANG ILMU HUKUM

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya ilmu hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

Dalam memepelajari hukum, dapat digunakan beberapa metode seperti berikut:
  1. Metode idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu.
  2. Metode normatif analistis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak.
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum itu sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
  4. Metode historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri.
  5. Metode sistematis, metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai satu system yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata Negara.
  6. Metode komparatif, adalah metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu Negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain, di masa lampau dan di masa sekarang ini.
Batasan Pengertian Tentang Pengertian Ilmu Hukum
BATASAN PENGERTIAN TENTANG ILMU HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya, dan menanamkan kepada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam ilmu hukum.
Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara Universal/keseluruhan dalam garis besarnya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa hakikat pengantar ilmu hukum adalah sebagai dasar pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu itu sendiri.

0 Response to "BATASAN PENGERTIAN TENTANG ILMU HUKUM"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us