Proses Perubahan UUD 1945

A. Awal Perubaha UUD 1945
Tuntutan reformasi yang menghendaki agar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, sebenarnya telah diawali dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998. pada forum permusyawaratan MPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada era reformasi tersebut, MPR telah menerbitkan tiga ketetapan MPR. Ketetapan itu memang tidak secara langsung mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi telah menyentuh muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Partisipasi Publik 
Pertisipasi publik dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Badan Pekerja MPR menyadari pentingnya pertisipasi publik dalam mewujudkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu, Badan Pekerja MPR melalui alat kelengkapannya, yakni Panitia Ad Hoc I, menyusun secara sistematis program partisipasi publik, antara lain dengan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat. Bentuk kegiatannya antara lain, berupa rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke daerah, dan seminar. Oleh karena waktu yang tersedia sangat singkat, yakni hanya satu minggu, Panitia Ad Hoc III hanya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara.

C. Dinamika Pembahasan 
Dinamika pembahasan proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada era reformasi dimulai dengan pemandangan umum fraksi-fraksi MPR dalam rapat Badan Pekerja MPR masa sidang 1999-2000. dalam pandangan umum itu, fraksi-fraksi MPR menyatakan sikapnya secara tegas untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mengajukan usul-usul materi perubahan, termasuk latar belakang, maksud dan tujuan serta implikasinya.

D. Tingkat-tingkat Pembicaraan 
Proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR. Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 Peraturan Tata Tertib adalah sebagai berikut :
a. Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan Majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
b. Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
c. Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III merupakan rancangan putusan Majelis.
d. Tingkat IV
Pembambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
E. Jenis Perubahan UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan untuk mengganti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh kerena itu jenis perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR adalah mengubah, membuat rumusan baru sama sekali, menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus mengubah penomoran pasal atau ayat. Untuk itu dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :
1) Mengubah rumusan yang telah ada
Sebagai contoh rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang semula berbunyi :
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

Setalah diubah menjadi :
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

F. Ketentuan Umum
Dalam proses dan hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan agar diperoleh kesamaan dan keseragaman pendapat dalam memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk menjadi acuan bagi para narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut :
• Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kata perubahan. Istilah amandemen yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi. Istilah amandemen banyak dipakai oleh kalangan akademis dan LSM serta orang asing.
• Penyebutan Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyebutan resmi ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis pada Sidang Tahunan  MPR tahun 2000.
• Dalam melakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945, MPR menyepakati cara penulisan cara adendum yakni naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli. Dengan demikian naskah resmi undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri dari atas lima bagian :
- Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Pertama undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Kedua undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Ketiga undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Agar Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat lebih mudah dipahami oleh berbagai kalangan, disusun risalah Undang-undang Dasar Negara Indonesia  Tahun 1945 dalam satu naskah yang berisikan pasal-pasal dari Naskah Asli yang tidak berubah  dan pasal-pasal dari empat naskah hasil perubahan. 
• Penyebutan nama Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah  termasuk juga perubahannya oleh karena itu, tidak perlu disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya atau UUD 1945 dan perubahannya.
• Kata “pembukaan’ merupakan penyebutan resmi utuk menunjuk pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu Pembukaan dan Pasal-Pasal, 
• Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Aturan tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
• Rumusan diatur dengan Undang-Undang yang terdapat dalam pasal atau ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah undang-undang yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu.

Terkait:
Pustaka:
---


0 Response to "Proses Perubahan UUD 1945"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us