Hukum Pendaftaran Tanah

Penelitian BPN terhadap Prosedur Pendaftaran Tanah berasal dari Akta Peralihan :
1. Tanah Yang Berasal Dari Tanah Milik Adat
Prosedur dalam pendaftaran tanah yang berasal dari tanah adat yaitu memiliki jangka waktu selama empat sampai lima bulan. Dengan mengisi berkas-berkas yang ada dan telah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Adapun beberapa syrat yang harus dipenuhi dalam pengisian formulir itu adalah sebagai berikut :
Foto copy letter C (yang mengalihkan pihak pertama)
Foto copy metbook (peta lokasi)
Foto copy KTP para pihak (identitas)
Foto copy SPPT tahun terakhir (wajib)
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) (wajib)
Pasal 99 dan 100 PMA / KBPN No.3 tahun 1997 tentang pernyataan dari penerima hak bahwa kepemilikan tanah tidak disertai dengan sengketa.
Persyaratan dibuat rangkap 2.
Hal-hal di atas merupakan syarat wajib dan keharusan bagi legalosasi pendaftaran pengalihan hak atas tanah dan harus dibuat rangkap 2.
Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan apabilah di bawah 15 juta, tidak perlu mengeluarkan biaya. Apabila di atas 15 juta sebesar 5 %. Dan apabila hibah sebesar 2,5 %.
Warkah-warkah, pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadic) bahwa tanah-tanah tersebut bebas dari sengketa, dsb.
Setelah berkas-berkas tersebut terpenuhi baru di daftarkan, lalu diadakan pengukuran dilakukan oleh BPN, setelah dilakukan pengukuran maka BPN dapat mengetahui luas tanah tersebut setelah diumumkan selama 2 bulan di BPN, dan 1 bulan di des. Setelah itu panitia A melihat kembali ke lapangan. Setelah semua terpenuhi maka sertifikat tersebut dapat terbit.
Untuk tanah milik adat pendaftaran tanah untuk akta peralihan biasanya mencapai 1 juta sampai 1,5 juta.

2. Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik
Untuk mengajukan akta peralihan tanah pada tanah bersertifikat memiliki jangka waktu selama 2 minggu sampai 1 bulan.
Untuk persyaratannya yaitu :
Foto copy KTP para pihak (identitas)
Sertifikat asli untuk mengecek keabsahan
Foto copy SPPT tahun terakhir.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) (wajib)

Terkait:
----
Pustaka:
----

0 Response to "Hukum Pendaftaran Tanah"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us