Hukum Internasional | Pengantar Hukum Indonesia

Hukum Internasional terdiri dari Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.

Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata.

Yang dimaksud Hubungan internasional atau persolan-persoalan yang melintasi batas-batas negara adalah:
a. Hubungan negara dengan negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Hubungan negara dengan subjek hukum bukan negara satu sama lainnya.

Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara.

Persamaan dan perbedaan antara Hukum Internasional Publik Dan Hukum Perdata Internasional adalah:
a. Persamaannya adalah kedua-duanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara.
b. Perbedaannya adalah terletak pada sifat hukum dari pada hubungan hukum dari pada persoalan yang diaturnya.

Sumber-sumber Hukum Internasional diantaranya adalah:
a. Traktat (International Compention) yaitu perjanjian yang dibuat oleh antar bangsa.
b. Kebiasaan internasional (Internatioanal Custom) yaitu kebiasaan yang timbul dalam praktek hubungan atau pergaulan antar negara yang berakibat timbulnya hukum.
c. Prinsip Hukum Umum (General Principle of Law) yaitu prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan diakui bagi negara-negara berdaulat dan bangsa-bangsa yang beradab.
d. Yurisprudensi Internasional yaitu keputusan-keputusan Hakim Internasional yang berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan dua negara atau lebih.
e. Doktrin Hakim Internasional yaitu pendapat para ahli Hukum Internasioanal.

Subjek Hukum Internasional:
a. Negara-negara yang  merdeka dan berdaulat.
b. Gabungan negara-negara yang bertindak sebagai satu kesatuan.
c. Organisasi-organisasi Internasional.
d. Kursi suci gereja Katolik Roma.
e. Manusia.
Materi yang diatur dalam Hukum internasional yaitu:
a. Penentuan batas-batas Wilayah suatu negara.
b. Prilaku organ-organ sebagai wakil negara.
c. terjadinya, bekerjanya, dan hapusnya traktat.
d. Akibat perbuatan melanggar Hukum Internasional.
e. Kepentingan bersama yang bisa dilakukan negara-negara.
f. Tata cara menyelesaikan masalah atau persengketaan perselisihan dengan jalan damai melalui perundingan diplomatik. 


Sumber Hukum Perdata internasional Indonesia antara lain:
a. Undang-Undang Kewarganegaraan No 62 Tahun 1958.
b. Undang-Undang pokok agraria No 5 Tahun 1960.
c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing No 1 Tahun 1967.
d. Undang-Undang PMDN No 6 Tahun 1968.
e. Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.

0 Response to "Hukum Internasional | Pengantar Hukum Indonesia"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us