Hukum Tata Pemerintahan

Subjek Hukum Tata Pemerintahan, diantaranya adalah:
- Pegawai Negri.
- Jabatan-jabatan dalam susunan organisasi publik.
- Jawatan-jawatan Publik.
- Dinas-dinas publik, BUMN, BUMD, daerah otonomi.
- Negara sebagai subjek hukum tata negara.

Sumber Hukum Tata Pemerintahan, diantaranya adalah:
Undang-Umdang yang mengatur kehidupan pemerintahan, misalnya:
- UU No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
- UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999, tentang kepegawaian.
Keputusan pejabat negara dan pejabat pemerintahan.
Yurisprudensi yang berkaitan dengan pemerintahan.
Doktrin atau pendapat para ahli hukum pemerintahan.

Prinsip-prinsip hukum tata pemerintahan, menurut Varied Ali prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembentukan hukum dan praktisi pemerintahan antara lain:
Prinsip Legalitas (Legality Principle)
Yaitu prinsip yang menyatakan bahwa setiap perbuatan dan tindakan atau kebijakan aparatur pemerintah harus didasarkan pada hukuman yang berlaku.
Prinsip Oportunitas (Oportunity Principle)
Yaitu bahwa pejabat pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan memiliki kebebasan yang dilandasi kebijaksanaan.
Prinsip Adaptasi
Yaitu prinsip hukum ynag menghendaki akan setiap pejabat pemerintah dalam proses pengmbilan keputusan selalu diberi ksempatan untuk mengadakan perubahan sebagai langkah penyesuaian bagi dirinya terhadap tugas-tugas yang dihadapinya.
Prinsip Continuitas
Yaitu prinsip hukum yang menghendaki adanya jaminan suatu keputusan yang telah ditanda tangani terdahulu tetap berlaku walaupun pejabat tersebut telah diganti.
Prinsip Prioritas
Yaitu prinsip tata pemerintahan yang memberikan perlindungan serta mengutamakan pada kepentingan umum.

0 Response to "Hukum Tata Pemerintahan"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us