.
Ruang lingkup hukum kenegaraan meliputi:
Bentuk negara.
Dasar negara.
Sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara.
Hukum kenegaraan terbagi kepada atas beberapa bagian, diantaranya:
Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur tentang status, bentuk serta sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara.
Hukum tata pemerintahan negara, yaitu hukum yang mengatur hal ihwal pelaksanaan atas kehidupan bernegara yang meliputi aturan tentang bagaimana aparat, lembaga-lembaga negara menjalankan tugas pemerintahan.
Berdasarkan UUD 1945 ada tujuh dasar utama sistem sistem penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan, yaitu:
Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (Rechtsraaf).
Penyelenggaraan negara berdasarkan sistem konstitusi (UU)
Kekuasaan negara tertinggi ada pada MPR sebagai pemegang kedaulatan.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah majlis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan mentri negara adalah pembantu Presiden.
Mentri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
Terkait:
0 Response to "Hukum Kenegaraan | Pengantar Hukum Indonesia"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!