Kebenaran yang harus dicapai dalam peradilan perdata pada prinsipnya adalah kebenaran hakiki berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi pada umumnya adalah kebenaran formal yaitu kebenaran yang dicari para pihak berdasarkan alat bukti yang disampaikan para pihak, alat bukti yang dimaksud antara lain:
Alat bukti tertulis yang sah secara hukum
Kesaksian baik saksi biasa maupun saksi ahli.
Pengakuan para pihak.
Persangkaan yakni dugaan kuat telah terjadi wanpretasi oleh tergugat.
Sumpah, dalam hukum acara dikenal tiga sumpah, yaitu:
- Sumpah pelengkap (sumpah Supletoir) yaitu sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian.
- Sumpah Penafsiran (sumpah Estimatoer) yaitu yang diperintahkan hakim kepada penggugat untuk menentukan jumlah ganti rugi.
- Sumpah Penentu (sumpah Decisoir) atau sumpah pemutus yang dimintakan oleh salah satu pihak pada pihak lain.
Terkait:
Pustaka:
0 Response to "Alat Bukti Persidangan"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!