Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum acara perdata materil yakni hukum yang mengatur tentang tata cara beracara dimuka pengadilan perdata.

Yang menjadi sumber Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut:
UU No 14 Tahun 1970 jo UU No 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
Herziene Inlands Reglement (HIR) stb 1941 No 44 atau Reglement Bumi Putra atau Hukum Acara bagi masyarakat Jawa dan Madura atau RBG (Recht Buiten Gewesten) Tahun 1943.
UU No 18 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung.
UU No 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum.

Asas-Asas atau prinsip-prinsip hukum acara pidana diantaranya ada yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan hakim yaitu:
Hakim, diantaranya:
- Bersipat menunggu.
- Dilarang menolak perkara .
- Bersifat aktif.
- Harus mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
- Putusan harus disertai alasan.
- Tidak mempunyai hak menguji Undang-Undang.
Pengadilan, diantaranya:
- Bersifat sederhana, cepat dan murah.
- Berjalan objektif.

Terkait:
Hukum Pidana
Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
Hukum Acara Pidana
Hukum Keperdataan
Pustaka:
-----------------

0 Response to "Hukum Acara Perdata"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us