Hukum Keperdataan adalah sistem aturan yang mengatur berbagai hukuman manusia dalam konteks kedudukannya sebagai individu terhadap individu lain atau individu dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum.
Menurut Paul Scolten Hukum Keperdataan adalah sebagai sistem aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan dari yang satu terhadap yang orang lain dalam pergaulan masyarakat dan dalam hubungan keluarga serta cara bagaimana menegakkan dan cara mempertahankannya apabila terjadi sengketa di pengadilan.
Istilah lain dari Hukum Keperdataan adalah Hukum Privat. Dilihat dari materi yang diatur Hukum Keperdataan dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum yang satu terhadap yang lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
Hukum Perdata ada dua jenis yaitu:
- Hukum Perdata Tertulis yang berasal dari hukum perdata Eropa yang memiliki sifat hukum kontinental.
- Hukum Perdata tidak Tertulis yang berasal dari hukum adat.
2. Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum acara perdata materil yakni hukum yang mengatur tata cara beracara di muka pengadilan perdata.
Terkait:
Hukum PidanaPrinsip-Prinsip Hukum Pidana
0 Response to "Hukum Keperdataan"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!