Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat yang terpaksa berurusan pidana beracara di muka peradilan pidana.
Sumber Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia antara lain:
UU No 8 Tahun 1981, tentang UHAP
UU No 2 Tahun 2002, tentang pokok-pokok kepolisian.
UU No 5 Tahun 1971, tentang pokok kejaksaan.
UU No 14 Tahun 1970 jo UU No 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
UU No 18 Tahun 1985,  tentang Mahkamah Agung.
UU No 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum.
Prinsip-prinsip Hukum Acara Pidana yang tercantum dalam UHAP antara lain:
Prinsip Peradilan, keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa artinya bahwa peradilan di Indonesia berpijak pada dasar keadilan yang menjadi sendi kehidupan bangsa Indonesia pada umumnya.
Prinsip larangan campur tangan pihak-pihak luar terhadap dan dalam urusan peradilan kecuali yang telah diatur dalam UU.
Prinsip Kesamaan di Muka Hukum (The Equality Before a Law) artinya bahwa hukum memberi jaminan setiap manusia diperlakukan sama pada saat di muka hukum.
Prinsip Pemeriksaan berdasarkan Majelis Hakim yang merupakan jaminan agar peradilan berjalan secara objektif dan tidak memihak.
Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumtion of Innocen) yaitu merupakan jaminan agar setiap orang yang berurusan dengan peradilan sejak disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di depan pengadilan harus dianggap tidak bersalah sampai dengan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Prinsip Pemberian Bantuan Hukum, yaitu sebagai salah satu hak asasi manusia, pemberian bantuan hukum tak terpisahkan dari jaminan atas perlindungan manusia dari kesewenangan aparat hukum dalam menjalankan tugasnya.

Terkait:
Hukum Pidana
Prinsip-Prinsip Hukum Pidana

Pustaka:
-----------------

0 Response to "Hukum Acara Pidana"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us