Prinsip-prinsip hukum pidana adalah antara lain:
1. Prinsip Teritorial yaitu bahwa berlakunya hukum pidana dibatasi oleh wilayah kedaulatan suatu negara.Perluasan dari prinsip teritorial adalah antara lain:
- Prinsip Universal
Yaitu bahwa hukum pidana berlaku untuk seluruh manusia di dunia.
- Prinsip Nasional Aktif
Yaitu bahwa hukum pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia demi kepentingan negara Indonesia.
- Prinsip Nasionalitas Pasif
Yaitu prinsip perlindungan bagi bangsa Indonesia yang melakukan pidana dinegara lain untuk tetap diberikan bantuan perlindungan dari kesewenang-wenangan di negara lain.
2. Prinsip Personal
Yaitu bahwa hukum pidana berlaku bagi orang-perorang.
Prinsip Personal yang tersirat dalam aturan pidana antara lain:
- Tidak dipidana seseorang tanpa kesalahan atau “Geen Straaf Zonder Schuld”
- Alasan Pembenar
yaitu alasan yang membenarkan seseorang melakukan tindak pidana.
- Alasan Pemaaf
Yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana tidak dipidana atau dihapuskan tuntutannya atau hukuman yang dibebankan padanya karena alasan-alasan tertentu.
- “Ne Bis In Idem”
Yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk kedua kalinya untuk satu kasus hukum yang menimpanya.
Terkait:
Hukum Pidana
Pustaka:
0 Response to "Prinsip-Prinsip Hukum Pidana"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!