Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur sanksi istimewa yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran terhadap hukum acara pidana.
Peraturan hukum pidana terdapat pada UU No 1 Tahun 1946 jo UU No 73 Tahun 1958 LN 1958 No 127. UU No 1 Tahun 1946 nama resminya dari “Wetboek Van Straafrecht Voor Nederlandsch Indie” stb 1915 No 732, yang kemudian diubah Wetboek Van Strafrecht atau KUHP yang dimuat dalam kumpulan kitab-kitab hukum “Engebrecht” Tahun 1939. Hukum ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
KUHP Indonesia mengatur:
- Buku I : Mengatur mengenai aturan hukum
- Buku II : mengatur mengenai kejahatan
- Buku III : Mengatur mengenai pelanggaran
Asas-asas dalam hukum pidana yaitu antara lain:
- Asas Legalitas dalam hukum pidana
Ialah Sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP: ” Tidak satupun perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur sebelumnya” yang dijabarkan dengan prinsip “ Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenale” yaitu bahwa tiada pidana dapat dijatuhkan tanpa didahului adanya aturan yang memuat sanksi pidana terlebih dahulu.
- Asas tiada hukum tanpa kesalahan.
- Asas pembinaan nara pidana
- Asas praduga tidak bersalah.
Terkait:
Pustaka:
0 Response to "Hukum Pidana | Pengantar Hukum Indonesia"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!