Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara - Sejarah Indonesia

Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi dasar, pandangan, dan tujuan untuk mewujudkan cita-cita negara dan bangsa Indonesia. Dalam mendirikan suatu negara membutuhkan suatu landasan-landasan dasar yang disebut dengan pondasi. Landasan dasar atau pondasi dikenal dengan dasar negara. Umumnya dasar-dasar menjadi landasan suatu negara merupakan digali dari jiwa bangsa dan negara bersangkutan, seperti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara  

Sejarah Proses Perumusan Pancasila

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pembentukan BPUPKI 

Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.

A. Sejarah Proses Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dan Usulan-Usulan Rumusan Pancasila
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno

a. Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut..

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut...

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial
c. Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut...

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalismee atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
B. Sejarah Proses Persidangan Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.

Kerja keras dan cerdas dari Panitia Sembilan membuahkan hasil di tahun 22 Juni 1945 yang berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin yang diberi nama "Piagam Jakarta atau Jakarta Charter".

D. Piagam Jakarta

Sejarah: Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

E. Pembentukan Panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsi Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

F. Rumusan Akhir Yang Ditetapkan Tanggal 18 Agustus1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut...

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian artikel mengenai Sejarah Indonesia tentang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

0 Response to "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara - Sejarah Indonesia"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us