Perumusan masalah merupakan tahap awal dalam proses kebijakan dan karenanya sangat menentukan proses kebijakan berikutnya. Merumuskan masalah secara benar penting dilakukan untuk memecahkan masalah. Proses kebijakan dapat mengalami kesalahan tipe III, yaitu melakukan secara benar untuk memecahkan masalah yang dirumuskan secara salah (Darwin,1995:1). Agar dapat dirumuskan kebijakan secara benar, masalah kebijakan perlu lebih dahulu dirumuskan secara benar.
Dunn (2000:226) menyatakan perumusan masalah merupakan suatu proses dengan empat fase yang saling tergantung yaitu pencarian masalah (problem search), pendefinisian masalah (problem definition), spesifikasi masalah (problem specification) dan pengenalan masalah (problem sensing). Prasyarat perumusan masalah adalah adanya pengakuan atau dirasakannya keberadaan suatu situasi masalah.
Ada beberapa karakteristik penting yang perlu diperhatikan dalam mengenali adanya masalah kebijakan (Darwin, 1995:2-4), yaitu :
“(1) menyangkut kepentingan masyarakat luas, (2) serius dimana suatu situasi dapat diangkat sebagai masalah kebijakan jika situasi tersebut berada di atas ambang toleransi untuk diabaikan begitu saja, (3) potensial menjadi serius dalam arti bahwa suatu masalah mungkin pada saat ini belum berkembang cukup serius, tetapi dalam jangka panjang akan menjadi sangat serius, (4) ada peluang untuk memperbaiki”.
Dunn (2000:226) menyatakan perumusan masalah merupakan suatu proses dengan empat fase yang saling tergantung yaitu pencarian masalah (problem search), pendefinisian masalah (problem definition), spesifikasi masalah (problem specification) dan pengenalan masalah (problem sensing). Prasyarat perumusan masalah adalah adanya pengakuan atau dirasakannya keberadaan suatu situasi masalah.
Ada beberapa karakteristik penting yang perlu diperhatikan dalam mengenali adanya masalah kebijakan (Darwin, 1995:2-4), yaitu :
“(1) menyangkut kepentingan masyarakat luas, (2) serius dimana suatu situasi dapat diangkat sebagai masalah kebijakan jika situasi tersebut berada di atas ambang toleransi untuk diabaikan begitu saja, (3) potensial menjadi serius dalam arti bahwa suatu masalah mungkin pada saat ini belum berkembang cukup serius, tetapi dalam jangka panjang akan menjadi sangat serius, (4) ada peluang untuk memperbaiki”.
0 Response to "Fase Perumusan Masalah Kebijakan Publik"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!