Penjelasan tentang Pengertian Kebijakan Publik

Menurut Anderson (Winarno, 2002:14), kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Batasan lain yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye (Ibid, 15) bahwa “public policy is whatever government choose to do or not to do”. Seorang pakar ilmu politik lain, Richard Rose (Ibid) menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri.
Definisi lain tentang kebijakan publik seperti dikemukakan Soenarko (1998) yang mengutip pendapat H. Hugh Heclo sebagai berikut:
“policy is a course of action intended to accomplish some end. A policy may usefully be considered as a course of action or inaction rather than specific decisions or actions, and such a course has to be perceived and indentified by the analyst in question
“Kebijakan adalah suatu arah kegiatan yang tertuju kepada tercapainya beberapa tujuan). Suatu kebijakan akan lebih cocok dilihatnya sebagai suatu arah tindakan atau tidak dilakukannya tindakan, daripada sebagai sekedar suatu keputusan atau tindakan belaka”.

Sementara itu, Amir Santoso (Ibid,h.17) dengan mengkomparasi berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli yang menaruh minat dalam bidang kajian publik menyimpulkan bahwa pada dasarnya pendangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi dalam dua wilayah kategori. Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Para ahli dalam kelompok ini cenderung menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijakan publik. Pandangan kedua, berangkat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk dalam kategori ini yaitu mereka yang memandang kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibat-akibat yang bisa diramalkan.
Para ahli yang masuk dalam kubu yang pertama melihat kebijakan publik dalam tiga lingkungan, yakni perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penilaian. Dengan kata lain, menurut kubu ini kebijakan publik secara ringkas dapat dipandang sebagai proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Ini berarti bahwa kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sedangkan kubu kedua, lebih melihat kebijakan publik terdiri dari rangkaian keputusan dan tindakan.
Dari berbagai definisi tentang kebijakan publik maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kebijakan publik merupakan suatu rangkaian keputusan dan tindakan didalamnya terdapat serangkaian tahapan yang saling bergantung yang diatur menurut waktu. Rangkaian keputusan dan tindakan tersebut menurut Dunn (2000:24), merupakan tahap-tahap proses pembuatan kebijakan yang terdiri dari fase fase perumusan masalah, penyusunan agenda, fase formulasi kebijakan, fase adopsi kebijakan, fase implementasi kebijakan, fase penilaian kebijakan.

0 Response to "Penjelasan tentang Pengertian Kebijakan Publik"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us