Negara Sudah dikenal sejak zaman yunai kuno. Pada zaman itu sudah ada yang disebut Polis atau negara kota seorang filsuf Yunani Kuno Aristoteles (384-322), dalam bukunya Politica, Polis berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dan pemerintah dan sebagai benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, Guru aristoteles, melihat bahwa negara ada karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Kedua polis ini sudah mengenal pemerintahan dengan sistem Demokrasi Langsung. Menurut perkiraan para ahli sejarah, sebagai sebuah bentuk organisasi politik dan sosial yang baru, Polis Yunani mulai terbentuk pada abad ke-8 B. C. dan mencapai puncaknya pada abad ke-5 B.C., serta mulai pudar pada abad ke 4 ketika Alexander Agung berkuasa dan memporakndakan tatanan polis yang sudah ada. Sementara peradaban Yunani Kuno berdiri dimulai kira-kira pada 1200 B.C., yaitu periode Mycenaean Hancur, sampai 323 B.C., yaitu ketika Alexander wafat.
Yunani Kuno terdiri atas beberapa Polis atau Negara kota. Polis yang terkenal adalah Sparta dan Athena. Polis-polis Yunani- Sparta berbentuk oligarki militer dan Athena berbentuk demokrasi- memungkinkan partisipasi rakyat dalam berbagai persoalan politik. Konsep "pemerintahan oleh rakyat" ini, terutama di Athena, memberi nuansa kebebasan dan harmoni. Perkembangan Polis Yunani dapat dibagi dalam dua tahap.
1. Periode Kuno
Polis pada periode awal ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a. Otoritas publik lemah ;
b. Keluarga besar dianggap paling kuat dalam masyarakat.
c. Masing-masing negara-kota (polis) terdiri atas raja, sebuah dewan, dan sebuah majelis. Semuanya merupakan warga negara pria dewasa,
d. Tiran tidak diakui atau ditolak.
2. Setelah Periode Kuno
Pada periode ini konsep polis berubah. Pengaturan kekuasaan pun berubah, demikian pula hak dan kewajiban rakyat. Orang Yunani menempatkan sumber otoritas pada Polis. Setiap kebijakan diputuskan dalam diskusi terbuka. Agar berfungsi, masyarakat membutuhkan "perasaan sebagai satu komunitas dan kemauan yang teguh para anggota untuk hidup menurut aturan-aturan tradisional tertentu. Perubahan hanya mungkin dilakukan melalui proses debat terbuka dan konsensus (kesepakatan). Tidak setiap orang adalah warga negara. Syarat menjadi warga negara dalah harus pria dewasa yang nenek-moyangnya orang Yunani dan berasal dari Polis tertentu. Anak-anak, para buka, dan orang asing dianggap bukan warga negara. Hanya warga negara yang memiliki hak-hak istimewa.
Hak-Hak Istimewa
a. Hak untuk memilih
b. Hak untuk memiliki properti
c. Hak untuk mengadakan perjanjian perkawinan secara legal dengan sesama warga negara
d. Hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan (seperti berbicara dan turut serta dalam pemungutan suara).
Sekian artikel tentang Sejarah Pertama Kali Munculnya Istilah Negara semoga bermanfaat
0 Response to "Sejarah Pertama Kali Munculnya Istilah Negara"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!