Ketentuan Umum Perubahan Undang-Undang Dasar

Dalam proses dan hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa ketentuan-ketentuan umum atau hal yang perlu dijelaskan agar diperoleh kesamaan dan keseragaman pendapat dalam memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk menjadi acuan bagi para narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut :
• Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kata perubahan. Istilah amandemen yang berasal dari bahasa Inggris tidak digunakan sebagai istilah resmi. Istilah amandemen banyak dipakai oleh kalangan akademis dan LSM serta orang asing.
• Penyebutan Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyebutan resmi ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis pada Sidang Tahunan  MPR tahun 2000.
• Dalam melakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945, MPR menyepakati cara penulisan cara adendum yakni naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli. Dengan demikian naskah resmi undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah yang terdiri dari atas lima bagian :
- Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Pertama undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Kedua undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Ketiga undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Terkait:

Pustaka:
-------

0 Response to "Ketentuan Umum Perubahan Undang-Undang Dasar"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us