Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menghukum tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaan dan mulai dapat dimintai pertanggungjawab di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus membertanggungjawabkan kebijakan parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat. Kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka bumi. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Rights melahirkan asas perjuangan HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratkan resiko karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, JJ Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat). Motesqueieu dengan Trias Politiknya yang mengajarkan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dan hak-hak dasar persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM di Indonesia
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan talah dikenal sejak lama ditulis dalam buku-buku adat (lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa bila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewan Adat sendiri bersalah, maka rakyatlah yang memutuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan. Namun, hal ini kurang diperhatikan karena sebagai ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya kurang menonjol karena kurang dipublikasikan.
Menurut Prof.
Mr. Koentjoro Poerbapranoto (1976), hak asasi adalah hak yang bersifat asasi.
Latar
belakang sejarah hak asasi, pada hakekatnya, muncul karena keinsafan manusia
terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiannya, sebagai akibat tindakan
sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan
kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.
Umumnya para
pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta. Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris.Untuk mewujudkan
semua itu, JJ Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat).
Motesqueieu dengan Trias Politiknya yang mengajarkan kekuasaan guna mencegah
tirani, John Lock di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dan hak-hak dasar
persamaan yang dicanangkannya.
Di Indonesia
HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan talah
dikenal sejak lama ditulis dalam buku-buku adat (lontarak).
Pustaka:
----
0 Response to "Perkembangan HAM di Eropa dan Amerika"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!