Tendensi Korupsi di Era Otonomi Daerah

Untuk menilik tendensi korupsi di otonomi daerah BEM Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis bekerja sama dengan institusi atau instansi terkait mengadakan salah satu seminar yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2007 dengan menghadirkan pembicara:
1. Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, SH.
2. Teten Masduki dari ICW (Indonesian Corruption Watch).
3. Dedi wakil dari KPK.
4. Tatang, SH. Kajari Kabupaten Ciamis.

Keempat pembicara tersebut di atas mengulas tuntas tentang korupsi beserta penanggulangannya dikhususnya di era otonomi daerah ini. Menurut Prof, Adnan Buyung Nasution, SH. Masih sangat sering terjadi kecenderungan segelintir orang atau pejabat yang melakukan tindak korupsi yang kita kenal dengan TIPIKOR atau tindak pidana korupsi. 
Beliau juga memberikan penjelasan meskipun beliau pada saat seminar tidak hadir secara langsung tetapi lewat media telpon. Beliau berbicara bahwa pemberantasan korupsi di Negara kita masih sangat sulit dilakukan dikarenakan masih banyak celah-celah para koruptor untuk melakukan korupsi, sehingga belum tuntas masalah korupsi yang satu tiba-tiba muncul masalah korupsi yang lain. Karena di Negara kita ada perencanaan misalnya dalam jangka dua puluh tahun Negara harus bersih dari korupsi dan melakukan pemantauan secara ketat seperi misalnya yang dilakukan di Negara lain (Hongkong). Dan tidak hanya dengan menindak tapi juga diusahakan menutup tindakan-tindakan dengan mengurangi celah-celah korupsi. Dan Teten Masduki dari ICW menambahkan bahwa beliau sepakat dengan Prof, Dr. Adnan Nasution, SH. Bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi diantaranya harus memiliki:
1. Pemimpin yang kuat.
2. Kontrol masyarakat.
3. Budaya malu.
Dan menurut Adnan Buyung, ketegasan dari pemimpin terutama pemerintah pusat atau daerah, tidak pandang bulu dalam mengusut tindak korupsi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan basa mengurangi tensi atau tendensi korupsi pada era otonomi daerah. Teten Masduki juga menambahkan kembali korupsi dilakukan cenderung kebanyakan pada APBD daerah itu sendiri. Sebetulnya tidak sulit mendeteksi korupsi di daerah, tinggal lihat APBD dan alokasinya, kalau terjadi ketimpangan dan rencana alokasi tidak sesuai dengan prosedur alokasi APBD maka setidak-tidaknya telah terjadi tindak korupsi. 
Selanjutnya kita telusuri siapa yang menanganinya (Dinas atau Instansi yang terkait). Dan ada dua faktor yang mempengaruhi korupsi diantaanya kekuatan politik dan faktor bisnis masyarakat. Maka komosi yang ditunjuk pemerintah tinggal menindak lanjuti atau menindak tegas apabila terjadi ketimpangan-ketimpangan tersebut di atas. 
Dan menurut pembicara lain dari KPK yaitu Dedi, bahwa di Negara kita telah dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga Negara yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independent dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, pengertian kekuasaan manapun adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi dengan alasan apapun. Dan KPK dibentuk dan dilatar belakangi oleh TAP MPR Nomer XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, UU Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Nagara yang bersih dan bebas dari KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Diadakannya KPK untuk menindak lanjuti dan mengusut tuntas apabila terjadi ketimpangan-ketimpangan dalam administrasi Negara dan daerah yang sebagian besar menyangkut keuangan dalam rencana APBD, dan untuk membantu aparat penegak hukum yang mengalami kesulitan dalam hal pemberantasan korupsi baik di pemerintah pusat atau daerah, sehingga setidaknya dapat mengurang tensi korupsi yang selama ini terjadi di Negara kita khususnya di era otonomi daerah, dan tujuan kedepannya dapat menghilangkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.
Tatang, SH. Selaku pembicara dari Kejaksaan Negeri Kab.Ciamis mempunyai pendapat setelah mendengar pendapat dari pembicara-pembicara terdahulu beliau bertekad untuk membantu menindak lanjuti perkara-perkara atau yang menyangkut tindak pidana korupsi terutama yang terjadi di daerah, khususnya kabupaten Ciamis. 
Dan dalam menindak pelaku korupsi (koruptor), tidak akan pandang bulu. Itu semua demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tensi tindak pidana korupsi dapat dikurangi bahkan kalau bisa dihilangkan sama sekali karena itu perlu kesadaran dari semua pihak bahwa tindakan korupsi dapat merugikan kesejahteraan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat terutama di era otonomi daerah yang sekarang tengah dijalankan di Negara kita.

Terkait:
Pustaka:


0 Response to "Tendensi Korupsi di Era Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us