Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi, untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Jadi, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dani sokoguru perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda atau the dual identity of the member, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna koperasi (user own orsented firm).
Akuntansi koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda dari badan usaha lain. Perbedaan ini terlihat pada sumber permodalan dan susunan laporan keuangan. PSAK no.27 memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Modal
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Hal ini berbeda dengan modal akuntansi komersil lainnya, yaitu dalam hal permodalan, akuntansi komersil memperoleh modal dari penjualan saham, langsung melalui perusahaan atau bursa. Simpanan anggota pada koperasi dapat berwujud simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Diantara simpanan-simpanan tersebut, yang paling erat hubungannya dengan keanggotaan adalah simpanan pokok. Persyaratan seseorang untuk menjadi anggota koperasi minimal harus sanggup untuk melunasi simpanan pokoknya. Pada perusahaan-perusahaan lain, simpanan pokok dapat dipersamakan dengan saham. Tetapi antara simpanan pokok pada koperasi dan saham pada perseroan terbatas (PT) terdapat perbedaan-perbedaan. Adapun perbedaan-perbedaan tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
Simpanan
Pokok
|
Saham
|
||
1. Pemilikan
|
:
|
Tidak dapat dipindah tangankan
|
- Dapat
dijualbelikan / dipindah tangankan
|
2. Kekuasaan
|
:
|
Satu suara untuk satu orang tanpa
memperhitungkan besar kecilnya simpanan
|
- Jumlahnya
menentukan jumlah suara
|
3. Nilainya
|
:
|
Nilai tetap
|
- Nilainya
sejalan dengan maju mundurnya usaha.
|
4. Fungsinya
|
:
|
Menentukan keanggotaan pada organisasi
koperasi
|
- Sebagai
modal penyertaan
|
5. Memperoleh
jasa
|
:
|
Memperoleh bunga secara terbatas
|
- Memperoleh
devident yang sejalan dengan maju mundurnya usaha
|
6. Penarikan
|
:
|
Dapat ditarik kembali
|
- Tidak
dapat ditarik kembali.
|
Serta untuk badan usaha komersil ada ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal, hubungan dan sebagainya.
2. Dasar falsafah, pendirian dan tujuan
Koperasi mendasarkana segala kegiatannya berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan dan jiwa kegotongroyongan, sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi (komersil) bertujuan untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya.
3. Keanggotaan
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, terbuka dan tidak dapat dipindahtangankan atau dengan kata lain keanggotaan terbuka bagi warga negara yang telah dewasa dan sifat keanggotaan sukarela tersebut melebar pada pribadi masing-masing-masing-masing serta tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Sedangkan untuk keanggotaan perusahaan komersil bersifat terbuka hanya untuk orang yang bermodal. Jika modal asing bebas untuk masuk ke negeri ini, maka orang asing juga dapat ikut serta menjadi anggota badan usaha.
4. Pengelolaan
Rapat anggota dalam koperasi menetapkan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggran dasar. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dan hak suara dalam rapat koperasi, satu anggota satu suara dan tak dapat diwakilkan kepada orang lain. Sedangkan pada badan usaha komersil, kekuasan tertinggi pada rapat pemegang saham (rapat pemegang sero). Seorang pemegang saham dapat memiliki lebih dari satu suara. Jumlah suara ditetapkan menurut jumlah saham yang dimilikinya.
5. Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan dilaksanakan menurut jasa masing-masing-masing-masing anggota, dalam transaksinya dengan koperasi, dasar pembagian sisa hasil usaha (keuntungan bersih) ditentukan dalam UU tentang pokok-pokok perkoperasian dan pelaksanaanya tercermin pada anggran dasar, tiap-tiap koperasi yang bersangkutan. Pembagian SHU koperasi, pada dasarnya ditentukan untuk dipergunakan sebagai berikut:
- Cadangan
- Dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa-jasa anggota.
- Dipergunakan untuk kepentingan anggota seperti pendidikan sosial dan untuk kepentingan umum seperti pembangunan daerah kerjanya.
SHU koperasi ada yang berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara koperasi dengan anggota, dan ada pula yang berasal dari kegiatan usaha bukan anggota. Tetapi pembagian SHU kepada anggota menurut jasa masing-masing-masing, hanya terbatas pada SHU yang diperoleh dari transaksi-transaksi antara koperasi dengan anggotanya. Sedangkan badan untuk badan usaha komersil dilihat berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan di dalam perusahaan.
6. Tingkat Bunga
Tingkat bunga atas modal simpanan pokok dibatasi sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya.
7. Pengorganisasian
Dalam koperasi, usaha dan ketatalaksanaan terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi hanya untuk bahan keterangan bagi pengurus, bahkan seringkali dirahasiakan hanya untuk kalangan mereka sendiri.
8. Dasar Keyakinan Usaha
Dasar keyakinan usaha didasarkan pada kekuatan dan usaha sendiri, karya dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Berusaha untuk kepentingan anggota dan berlandaskan asas dan sendi-sendi dasar koperasi. Sedangkan badan usaha bukan koperasi kepercayaan akan kekuatan modal dan kemampuan kekuatan pemasaran. Berusaha untuk kepentingan pemegang saham.
9. Segi Kepentingan
Usaha koperasi langsung untuk kepentingan anggota karena pada dasarnya koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Dasar atau patokan yang memedomani tata kerja dan tata laksana serta tata hubungan antara koperasi dengan para anggotanya ditentukan oleh paham pemberian pelayanan yang bunyinya sebagai berikut:
- Berusaha memberikan pelayanan yang bermutu dengan beban serendah-rendahnya.
- Memberikan SHU pada anggota yang seimbang menurut perimbangan hubungan (patronage) para anggota dengan koperasi.
Sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi kegiatan badan usaha tidak selalu berhubungan dengan kepentingan pemegang saham.
10. Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi meliputi ; laporan hasil usaha, neraca, laporan arus kas, laporan ekonomi anggota dan catatan laporan keuangan. Sedangkan untuk badan usaha lainnya laporan rugi laba (R/L), neraca, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
11. Jenis Usaha
Jenis usaha yang dilakukan koperasi telah tercantum dalam anggaran dasar dani langsung berhubungan dengan kebutuhan yang dirasakan bersama oleh para anggota. Kita mengenal beberapa jenis jasa atau pelayanan yang lazim diberikan oleh badan-badan usaha koperasi, yaitu:
- Pelayanan pemasaran yakni pelayanan dalam bentuk penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya. Misalnya, koperasi sayur mayur: membantu mencarikan untuk penjualan sayur mayurnya, dan seterusnya.
- Pelayanan pengadaan: yakni pelayanan dalam bentuk pengadaan barang-barang atau jasa yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya koperasi pegawai negeri berusaha mengadakan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh para pegawai negeri dalam bentuk berasm pakaian sehari-hari, dan sebagainya,
- Pelayanan jasa lain seperti simpan pinjam, pengangkutan, asiransi, dan sebagainya,
Sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi jenis usaha tidak tercantum dalam anggaran dasar dan dapat berupa usaha apa saja, bahkan kalau perlu usaha yang bersifat spekulasi.
12. Usaha Pendidikan
Koperasi ikut menyelenggarakan usaha pendidikan bagi para anggotanya sedangkan untuk badan usaha yang bukan koperasi usaha pendidikan tidak untuk pemegang saham, usaha ini hanya ada kalau badan usaha menganggap usaha itu menguntungkan secara materil.
Berdasarkan perbedaan koperasi dengan usaha lainnya seperti tersebut di atas kita dapat menarik kesimpulan akan potensi koperasi untuk mengimbangi badan usaha lainnya, hal ini berdasar pada:
- Koperasi pada dasarnya juga merupakan suatu organisasi atau lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi ia bergerak dan bertindak menurut prinsip-prinsip ekonomi.
- Koperasi mempunyai landasan mental yakni rasa setia kawan dan kesadaran pribadi antara para anggota. Ini memperkuat hidupnya koperasi sebab dengan landasan ini maka anggota-anggota akan memberikan sokongan yang kuat terhadap jalannya koperasi.
- Koperasi pada dasarnya dapat memperoleh kredit dari bank pemerintah dengan bantuan jasa berupa jasa dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).
- Koperasi dibina, dilindungi, dan diatur oleh UU.
Pemerintah ikut serta membantu dan mengembangkan koperasi, misalnya keringanan pajak, bantuan kredit untuk menambah permodalan dengan bunga yang rendah, dan sebagainya. Pemerintah juga membantu kegiatan-kegiatan koperasi dalam pendidikan dan usaha-usaha sosial lainnya yang kesemuanya membantu program koperasi itu.
Pustaka :
-------------------------------
0 Response to "Karakteristik Akuntansi Koperasi"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!