A. Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur prosedur perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara No 75 Tahun 1959.
MPR dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1983 tentang Referendum. Ketetapan MPR No IV/MPR/1983 tidak sesuai Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945
MPR membentuk Badan Pekerja MPR umtuk melaksanakan tugas mempersiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (Pada masa sidang Tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (Pada masa sidang Tahun 1999-2002, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003).
Dalam rapat-rapat panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR masa sidang 1999 sebelum sampai pada kesepakatan mengenai materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disepakati dua hal, kesepakatan untuk langsung melakukan perubahan tanpa menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu dan kesepakatan dasar antarfraksi MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.
Setelah mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara. Panitia Ad Hoc III menyepakati langsung melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR dengan mempergunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
5. Melakukan perubahan denagan cara addendum.
Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembar Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
Terkait:
Dasar pemikiran dan tujuan Perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Proses Perubahan UUD 1945
Proses Perubahan UUD 1945
Pustaka:
----
0 Response to "Dasar yuridis dan kesepakatan dasar dalam Perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!