Dari sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan (Dunn 2000:24).
Berhubungan dengan itu, (Soenarko:1998:179) menyatakan bahwa terhadap suatu rancangan yang disepakati harus dipertimbangkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apakah suatu keputusan yang diambil akan diterima atau tidak. Apabila tidak diterima, maka berarti bahwa rancangan kebijakan tersebut harus dirumus kembali (reformulated) atau memang ditolak sama sekali (rejected). Sebaliknya, apabila rancangan itu diputuskan untuk dapat diterima, maka rancangan kebijakan tersebut lalu disahkan dan selanjutnya diimplementasikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Fase Adopsi Kebijakan publik"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!