Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Perizinan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, masalah perizinan diatur dalam Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup dari Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib diperhatikan :
  1. rencana tata ruang;
  2. pendapat masyarakat;
  3. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / atau kegiatan tersebut.
pembuangan (dumping) adalah pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang tidak terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air maupun udara.
Contoh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin industri untuk usaha di bidang industri.
Masalah limbah beracun dapat dilihat dari beberapa kasus di Indonesia. sebagai contoh, pembuangan limbah beracun di Pulau Galang tetangga baru Pulau Batam sebanyak 1.149 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diimpor sejak Juli 2004.
Yang menarik dari perkembangan baru pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah sistem pengawasan (Pasal 22-24) yang disertai dengan perangkat hukum sebagai sanksi administratif (Pasal 25-27).

B. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PP No.29 Tahun 1986 terakhir diubah oleh PP No. 27 Tahun 1999
Istilah dampak lingkungan adalah terjemahan dari “Environmental Impact”. Sedangkan istilah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan terjemahan dari “Environmental Impact Analysis”. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat, dengan National Environmental Policy Act (NEPA). (Abdurrahman, 1983:73-74)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU No.23 Tahun 1997).
Dalam Pasal 16 UU No.24 Tahun 1982 ditetapkan bahwa: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Rumusan pasal tersebut dalam UU No.23 Tahun 1997 diperbaiki dengan Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
Apakah yang dimaksud dengan dampak besar dan penting? Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (PP No.27 Tahun 1999).
Menurut Pasal 3 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986, dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
  1. Jumlah manusi yang akan terkena dampak,
  2. Luas wilayah persebaran dampak;
  3. Lamanya dampak berlangsung
  4. Intensitas dampak;
  5. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  6. Sifat kumulatif dampak tersebut; dan
  7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Dengan dikeluarkannya PP No.29 Tahun 1986 tentang Amdal yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 1987, dan kemudian disempurnakan dengan PP No.51 Tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentan Amdal, arti pentingnya konsep Amdal ini telah menjadi instrumen penting dalam sistem perizinan bagi para pengambil keputusan dan para pengusaha serta masyarakat umumnya.
Dari Amdal dapat diketahui dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengertian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP Nomor 19 Tahun 194 dan disempurnakan dalam PP Nomor 12 Tahun 1995, limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan hidup dan / atau membahayakan kesehatan manusia.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Di bidang perizinan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah RI (Siswanto Sunarso, 2005:86-87).

Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pustaka.
-------------

0 Response to "Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us