Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

A. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Salah satu perbedaan yang mencolok antara UU Nomor 4 Tahun 1982 dengan UU Nomor 23 Tahun 1997, adalah wewenang berdasarkan hukum untuk mengatur tentang pengembangan penyelesaian sengketa lingkungan diluar lembaga pengadilan secara kooperatif.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup menurut UU Nomor 23 Tahun 1997 dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersangkutan, dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Dalam struktur penegakan hukum terdapat tiga instrumen, yaitu melalui instrumen administratif atau pemerintah; instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri atau atas nama kepentingan umum; dan instrumen hukum pidana melalui tindakan penyidikan.
Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi selain menerapkan paksaan administratif (bestuursdwang) maka hukum mengenal pula sanksi administratif lainnya, yaitu penutupan usaha, larangan memakai peralatan tertentu, uang paksa (dwangsom) dan penarikan izin.
Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administratif dan penerapan sanksi administratif secara tegas diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 1997.
Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum pidana dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 diatur dalam Bab VIII tentang Penyidikan Pasal 40 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana mulai Pasal 41 sampai dengan Pasal 48.
Tindak pidana yang diatur dalam Bab IX UU Nomor 23 Tahun 1997 adalah kejahatan.

B. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997, terdiri dari empat pokok masalah, yaitu ganti rugi, tanggung jawab mutlak, daluwarsa untuk pengajuan gugatan, dan hak masyarakat dan organisasi lingkunga hidup untuk mengajukan gugatan.
a.  Ganti Rugi
Di dalam KUH Perdata (BW) gugatan ganti rugi dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 yang mengatur tentang perbuatan melanggar Hukum (onrechtmatigedad).
Di dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 34 beserta Penjelasannya menetapkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

b. Tanggung Jawab Mutlak
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

c. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan tenggang daluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakubatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

d. Hak untuk Mengajukan Gugatan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Di negara Anglosaxon seperti Amerika Serikat gugatan oleh kelompok masyarakat (class action) sudah membudaya, terutama terhadap kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat banyak.
Bagaimana halnya di Indonesia? gugatan semacam ini di Indonesia belum membudaya. Kalau melihat ketentuan Pasal 5, 6, 7, 37 dan 38 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka organisasi semacam LSM pencinta lingkungan hidup asal telah memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat mengajukan gugatan kelompok (class action) apabila terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan hidup.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Pustaka.
------------------

0 Response to "Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us