Pengertian Hukum Lingkungan

Pengertian Hukum Lingkungan
Beberapa pendapat mengenai Hukum Lingkungan sebagaimana dikutip Siswanto Sunarso (2005: 146-149) antara lain:
Koesnadi hardjasoemantri yang mengambil pendapat dari Moenadjat, bahwa : “Hukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang”.
Hukum Lingkungan Klasik atau use oriented laws : menetapkan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sedangkan Siti Sundari Rangkuti memandang : Hukum Lingkungan tidak hanya berhubugan dengan fungsi hukum, tetapi meliputi juga sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran agent of stability, tetapi lebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool social engineering) dengan peran sebagai agent of development atau agent of change.
Somartono mengartikan hukum lingkungan adalah : “ ... keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan yang pelaksanaan peraturannya tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi pada pihak yang berwenang”.

Asas, Tujuan, dan Sasaran
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan penggunaan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat. Asas Tanggung Jawab Negara mensyaratkan, bahwa di satu sisi negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Asas bekelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi.
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri pokok pola pembangunan berkelanjutan menurut Emil Salim (1991:6), adalah memperhitungkan secara eksplisit ambang batas berkelanjutan (threshold of sustaninability) yang terdiri dari ambang batas berkelanjutan lingkungan (environmental sustainability) dan ambang batas berkelanjutan sosial (social sustainability).
Sasaran pengelolan lingkungan hidup adalah :
1)    Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2)    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3)    Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4)    Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5)    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6)    Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup.

Hak dan Kewajiban, serta Peran Masyarakat
Suatu hak akan memberikan tuntutan adanya suatu kewajiban tertentu. Hubungannya dengan hukum lingkungan, hal tersebut tidak terlepas dengan hukum yang mengatur suatu perjanjian dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh suatu perizinan. Pasal 1320 KUHPerdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni :
a)    Perizinan atau sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b)    Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
c)    Suatu hal tertentu;
d)    Suatu sebab yang halal.
Bagaimana akibatnya kalau masing-masing syarat ada yang tidak dipenuhi. Hal ini ada dua syarat, yaitu : a. syarat subyektif; dan b. syarat obyektif.
Syarat subyektif meliputi dua syarat yang pertama, yaitu : 1. Perizinan atau sepakat para pihak; 2. Kecakapan para pihak. Syarat subyektif ini, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.
Syarat obyektif meliputi dua syarat yang terakhir yaitu : 1. Prestasinya harus tertentu; 2. Sebab atau causa yang diperkenankan.
Berberapa hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat terhadap lingkungan hidup diatur dalam Bab III Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1997, sebagai berikut :
a.    Hak setiap orang, ialah mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Kewajiban setiap orang ialah : berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan.
Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972, konferensi ini menetapkan bahwa negara-negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan alamnya dan bertanggungjawab agar kegiatan-kegiatan eksploitasi tersebut tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap negara lain. Rumusan yang sama ditetapkan pula dalam Pasal 194 ayat (2) Konvensi Hukum Laut tahun 1982 (Siswato Sunarso, 2005:61-63).
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakannya ketentuan tersebut, Pemerintah:
a.    mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b.    mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c.    mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan / atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d.    mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e.    mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelestarian Lingkungan Hidup
Setiap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan kewajiban melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan / atau kegiatan. Penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan tersebut dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Setiap penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan / atau membuang.
Untuk mengukur dan menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai :
a.    Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan / atau kegiatan
b.    Luas wilayah penyebaran dampak;
c.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.    Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.    Sifat kumulatif dampak;
f.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pengelolaan limbah merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

Pustaka.
------------------

0 Response to "Pengertian Hukum Lingkungan"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us