Sejarah dan Latar Belakang UUPLH

Sebagaimana diketahui, sejak konvensi Stockholm tahun 1972, Pemerintah Indonesia 10 tahun kemudian telah melahirkan undang-undang tentang lingkungan hidup, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berkaitan dengan menggaungnya demokratisasi dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), maka Pemerintah Ri melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 lebih demokratis dan melindungi masyarakat terhadap korban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan adanya hak-hak antara lain, mendapat ganti kerugian, hak penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, hak untuk menggugat, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok masyarakat itu sendiri (Siswanto Sunarso, 2005 : vii).
Pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 merangkum semua peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dalam satu sistem hukum lingkungan hidup Indonesia.

0 Response to " Sejarah dan Latar Belakang UUPLH"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us