A. Sistem Pendidikan Nasional
Pengertian sistem pendidikan nasional terdapat dalam UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, bab 1 ayat 3, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan yang terpadu dari semua satuan pendidikan yang berkaitan dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan Pendidikan Nasional. Sebutan sistem pendidikan nasional perluasan dari pengertian sistem pengejaran nasional yang termaktub dalam UUD 1945 Bab XIII pasal 31 ayat 2. hal-hal yang ditemukan dalam UUD 1945 tersebut antara lain :
- Sistem pendidikan nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai cita-cita nasional.
- Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semester, menyeluruh dan terpadu.
- Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaa berdasarkan UUSPN No. 2 Tahun 1989 pasal 49.
Satuan pendidikan adalah lembaga kegiatan belajar-mengajar yang dapat mempunyai wujud sekolah, kursus, kelompok belajar, ataupun bentuk lain yang berlangsung dalam bangunan tertentu atau tidak.
Kegiatan pendidikan dimaksudkan adalah kegiatan yang dilakukan oleh unsur atau komponen sistem dalam mencapai tujuan pendidikan baik sendiri-sendiri atau melalui interaksi dengan sesamanya.
Ciri-ciri Sistem Pendidikan Nasional :
- Berakar pada kebudayaan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Merupakan suatu kebulatan tekad yang dikembangkan dalam usaha mencapai tujuan nasional.
- Mencakup jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.
- Mengatur jenjang, kurikulum, penetapan kebijaksanaan, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat, kebebasan penyelenggaraan pendidikan, serta kemudahan untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan peserta didik dan lingkungannya.
B. Sekolah Sebagai Bagian dari Pendidikan Nasional
Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di SLTP berdasarkan PP No. 28 tahun 1990. definisi Pendidikan menengah berdasarkan PP RI No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah, sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
0 Response to "Konsep Adiministrasi Pendidikan"
Posting Komentar
Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!