Istilah dan Pengertian Hukum Lingkungan Indonesia

Istilah lingkungan hidup adalah merupakan terjemahan dari istilah ”Environment” (Bahasa Inggris) atau “I’evironement” (Bahasa Perancis), “Umwelt” (Bahasa Jerman), “Millieu” (Bahasa Belanda), “Alam Sekitar” (Bahasa Malaysia), “Kapaligiran” (Bahasa Tagalog), atau “Sinvat-lom” (Bahasa Thai) (Munadjat Danusaputra, 1980:62).
Sedangkan istilah hukum lingkungan merupakan terjemahan dari beberapa istilah, yaitu Bahasa Malaysia
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut memuat rumusan tentang lingkungan hidup sebagai berikut :
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, ternasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”.
Rumusan ini sebenarnya adalah penyederhanaan atau hasil kompromis dari beberapa perumusan yang dikenal sebelumnya sebagaimana dikutip Abdurrahman (1983:7-8), antara lain :
a. Seminar segi-segi hukum pengelolaan lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.
b. Emil Salim :
Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
c. Munadjat Danusaputra :
Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut Munadjat Danusaputra, hukum lingkungan dalam pengertian yang paling sederhana adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Hukum Alam Seputar (=sekeliling), Bahasa Tagalog Batas nan Kapaligiran, Bahasa Thailand Sin-Vedlon Kwahm, Bahasa Arab Qonun al Biah, Bahasa Inggris Environmental Law, Bahasa Perancis Droit de I’environment, Bahasa Jerman Umweltrecht dan Bahasa Belanda Millieu recht (Munadjat Danusaputra, 1980:105).



Pustaka.
----------------------

0 Response to "Istilah dan Pengertian Hukum Lingkungan Indonesia "

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us