Pengertian Desentralisasi, makna utama

Desentralisasi merupakan suatu alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis. Hal pokok tentang desentralisasi tersebut adalah berhasil atau gagal pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kadar responsivitas publik terhadap kepentingan politis dan sosial masyarakatnya. Kegagalan implementasi desentralisasi terutama ditunjukkan dari kemunduran ekonomi, ketidakstabilan politik dan merosotnya pelayanan publik (Sidik,2001).
Tekanan demokratisasi dunia sekarang ini menunjuk pada trend baru yaitu isu pemerintahan daerah. Alasannya bahwa tidak ada satu pemerintah dari suatu negara yang luas akan mampu secara efektif membuat public policies di segala bidang ataupun mampu melaksanakan kebijakan-kebijakan secara efektif dan efisien di seluruh wilayah negara itu. Demikian halnya di dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pola-pola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik menjadi kurang aktual, sehingga perlu pendekatan desentralistik.
Desentralisasi menurut Rondinelli (Sidik, 2001:2) dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu :
1. Desentralisasi politik (political decentralization), yaitu pemberian hak kepada warga negara melalui perwakilan yang dipilih suatu kekuasaan yang kuat untuk mengambil keputusan publik.
2. Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization), yaitu pelimpahan wewenang yang dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggung jawab dan sumber-sumber keuangan untuk menyediakan pelayanan publik. Desentralisasi administratif pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yaitu :
a. Dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah.
b. Pendelegasian (delegation), yaitu pelimpahan wewenang untuk tugas tertentu kepada organisasi yang berada di luar struktur birokrasi reguler yang dikontrol secara tidak langsung oleh pemerintah pusat. Pendelegasian wewenang ini biasanya diatur dengan ketentuan perundangan. Pihak yang menerima wewenang mempunyai keleluasaan (dicreation) dalam penyelenggaraan pendelegasian tersebut, walaupun wewenang terakhir tetap pada pihak pemberi wewenang (sovereign-authority)
c. Devolusi (devolution), yaitu pelimpahan wewenang kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah dalam bidang keuangan atau tugas pemerintahan dan pihak pemerintah daerah mendapat discreation yang tidak dikontrol oleh pemerintah pusat.
3. Desentralisasi fiskal (fiscale decentralization), merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila pemerintah daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak dan bukan pajak, pinjaman maupun subsidi atau bantuan dari pemerintah pusat.
4. Desentralisasi ekonomi (economic or market decentralization), intinya berkaitan dengan kebijakan pelimpahan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah kepada sektor swasta sejalan dengan kebijakan liberalisasi dan ekonomi pasar.

Desentralisasi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diartikan sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara utuh dan bulat dilaksanakan pada daerah kabupaten dan kota.
United Nations memberikan pengertian tentang desentralisasi sebagai :
“the transfer of authority away from the national capital wether by deconcentration to field offices or by devolution to local authorities or local bodies. Batasan ini menggariskan tentang bagaimana proses kewenangan itu diserahkan dari pusat kepada lembaga pemerintah di daerah, baik melalui dekonsentrasi, maupun devolusi “ (Koswara, 1998:152).

Pemberian otonomi kepada daerah merupakan konsekuensi kebijakan desentralisasi teritorial. Wujudnya berupa hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Manifestasinya berupa penyerahan sebagian urusan pemerintahan dan sumber-sumber pembiayaan kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Ini berarti bahwa prakarsa dan penentuan prioritas serta pengambilan keputusan sepenuhnya menjadi hak, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.
James W. Fesler mendefinisikan desentralisasi sebagai distribusi kekuasaan yang mangalihkan atau memberikan pembuatan keputusan atau kebijakan khusus kepada level daerah sehingga daerah mempunyai kemandirian untuk membuat kebijakan sendiri (Warsito Utomo,1997). Menurut Bryant (1987:213-214), desentralisasi dalam kenyataan mengambil dua bentuk, yaitu yang bersifat administratif dan yang bersifat politik. Desentralisasi administratif biasanya disebut dekonsentrasi yang berarti delegasi wewenang pelaksanaan kepada tingkat-tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal bekerja dalam batas rencana dan sumber-sumber anggaran, namun mereka memiliki elemen kebijakan dan kekuasaan serta tanggung jawab dalam hal sifat hakikat jasa dan pelayanan pada tingkat lokal. Desentralisasi politik (devolusi) berarti bahwa wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional dan lokal.
Pikiran ini sejalan dengan Rondinelli (Koswara,1998:153) yang menyatakan bahawa :
“decentralization is the transfer of planning, decision making, or administrative authority from central government to its fields organization, local administrative units, semi-autonomous and parastatal organizations, local government, or nongovernment organization”
.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa makna utama desentralisasi terletak pada kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakannya sendiri sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan penerapan otonomi daerah banyak harapan diletakkan bagi penyelesaian beragam permasalahan yang menghambat perkembangan dan kemajuan daerah.

0 Response to "Pengertian Desentralisasi, makna utama"

Posting Komentar

Terima kasih atas Kunjungannya, semoga bermanfaat..!!

Histats

Follow Us